Pasuruan, 13112019 Polri (sudah) berbenah! Bagi anda yang akan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik perpanjang maupun baru, jangan dibayangkan dengan antrian panjang yang mengular, panas dan berdesakan! Pelayanan untuk pengurusan SIM saat ini bisa dibilang cukup nyaman. Ya, memang ada aturan baru tentang perpanjangan SIM yang mewajibkan masyarakat maksimal H-3 sebelum masa aktif SIM berakhir atau expired. Tujuannya tak lain untuk mencapai ketertiban dan kenyamanan bersama. Anda tak perlu bingung mengenai alur admistrasi proses perpanjangan SIM, karena sudah sangat jelas step by step nya. Namun ada yang perlu anda siapkan sebelum memasuki Gedung Patria Tama Polres Pasuruan (tempat pengurusan SIM). Pertama, siapkan fotocopy KTP dan SIM masing-masing tiga lembar. Kedua, surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas. Ketiga, bawa SIM Asli dan KTP Asli, dan yang paling penting, keempat, jangan lupa bawa uang untuk perpanjang atau mengurus SIM Baru he.he.he. Ada...
Menulis bukan sekedar hobi, tapi berbagi! Saya datang, saya lihat (baca), saya tulis dan saya ingat! Tulisan itu abadi.