Langsung ke konten utama

Menyoal Pelanggaran Undang-undang Perindustrian

Oleh:Randy Prima
Aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat, LABraK Pasuruan
Cukup menarik membaca berita di Radar Bromo, Minggu 29 Januari 2012 yang berjudul 99 Persen Pabrik Langgar UU. Itu artinya hanya satu persen di Kabupaten Pasuruan yang bisa dikatakan taat terhadap peraturan pemerintah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 05 tahun 1984, tentang Perindustrian, setiap badan usaha/ perusahaan wajib melaporkan perkembangannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Jika merujuk pada data tahun 2010 jumlah perusahaan kecil, menengah dan besar berjumlah 1.876, secara matematis dapat disimpulkan bahwa jumlah perusahaan yang patuh terhadap UU kurang lebih sekitar 18-19 perusahaan saja. Selanjutnya, pertanyaan yang mungkin muncul adalah, Pertama  bagaimana hal ini bisa terjadi? Kedua, apa solusi yang tepat untuk menuntaskan permasalahan ini, sehingga pemilik badan usaha/ perusahaan secara sadar melaporkan perkembangan usaha mereka? Ketiga, perlukah reward and punishment diterapkan? Mengingat peraturan ini sudah di Undang-kan.
Kabupaten Pasuruan sendiri bisa dikategorikan sebagai salah satu kawasan industri yang memiliki andil dalam mengatrol pertumbuhan ekonomi regional Jawa Timur. Indikatornya adalah banyaknya investasi baik asing maupun domestic yang masuk di Kabupaten Pasuruan. Bidang garapnya pun bervariasi, mulai dari industri manufaktur, jasa, maupun trading. Bagaimana pemerintah Kabupaten Pasuruan menilai dan menganalisis perkembangan daerahnya, jika hanya ada kurang lebih satu persen perusahaan yang melaporkan perkembangan hasil produksinya? Padahal Pasuruan memiliki peran yang cukup signifikan bagi perkembangan ekonomi di Jawa Timur. Jika menyimak hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur pada triwulan IV tahun 2011, pertumbuhan produksi manufaktur secara umum mengalami peningkatan disemua tingkatan, baik manufaktur besar, sedang, kecil dan mikro, kecuali manufaktur besar dan sedang yang bergerak dalam industri barang-barang dari logam, itupun tidak termasuk mesin dan peralatan.
Peraturan dibuat untuk dilanggar mungkin kalimat ini cukup untuk mewakili sekitar 1800-an perusahaan yang bercokol di Kabupaten Pasuruan, bagaimana tidak, kewajiban untuk melaporkan perkembangan usahanya, para pelaku bisnis ini terkesan ogah-ogahan. Ada beberapa hal yang mungkin saja melatarbelakangi suatu perusahaan untuk mengabaikan Undang-undang ini.
Pertama, kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap Undang-undang No.05 Tahun 1984. Informasi mengenai kewajiban perusahaan untuk menyampaikan hasil usahanya sangat dibutuhkan, seperti halnya penyampaian ataupun pelaporan pajak. Selama ini, sosialisasi mengenai perpajakan lebih sering dilakukan ketimbang sosialisasi mengenai Undang-undang ini. Padahal, jika dirunut, seharusnya posisi UU No.05 Tahun 1984 ini sangat krusial dan strategis, mengapa?. Karena dari laporan inilah, sebenarnya Disperindag dan dinas-dinas terkait terutama Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dapat menganalisa kemajuan suatu perusahaan.Selanjutnya Disperindag bisa mengkomunikasikan tentang potensi pajak yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Fakta inilah yang seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah, jangan hanya memperhatikan hilir-nya (baca: pajak) saja, lantas mengesampingkan hulu-nya (red: UU No.05 1984).
Kedua, belum banyak perusahaan yang paham tentang pengimplementasikan UU  tentang perindustrian ini. Padahal, secara jelas termaktub dalam pasal 14 UU No.05 tahun 1984 ini disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada pemerintah. Apabila perusahaan secara rutin melaporkan hasil produksinya, pemerintah akan lebih mudah  memonitor perkembangan industri di masing-masing daerah. Secara logis, semakin tinggi hasil produksi suatu perusahaan, bisa disimpulkan semakin besar potensi pendapatan perusahaan tersebut. Akan tetapi, angka hasil produksi tidak mutlak bisa dijadikan sebagai pedoman pemerintah untuk melakukan justifikasi mengenai potensi atau tidaknya sebuah industri ditinjau dari tax-nya. Selain turn over ( perputaran) persediaan, hal yang perlu diperhatikan adalah kewajaran laporan yang disajikan kepada Disperindag, sehingga diperlukan penelusuran dan  pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga, pemerintah masih terkesan berkutat pada proses administratif perijinan perusahaan industri. Padahal, lebih dari itu, selain sebagai fungsi kontrol, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri, seperti yang tercantum pada bab 4 UU No.05 tahun 1984 yang dijelaskan dalam pasal per pasal. Dampak yang cukup signifikan yang bisa dirasakan masyarakat apabila aturan ini berjalan adalah, pemerataan ekonomi dan perluasan lapangan pekerjaan, yang notabene pengangguran saat ini masih banyak. Selain itu, untuk melindungi pasar dalam negeri dari dampak perdagangan bebas yang secara perlahan mulai masuk ke Indonesia.
Win Win Solution
Adalah cara yang pas untuk mencari jalan tengah atau solusi antara pemerintah dan pengusaha. Kebijakan dan peraturan pemerintah tidak seharusnya menguntungkan salah satu pihak, baik pemerintah sendiri maupun industri. Pemerintah tidak hanya mengutamakan haknya sebagai pengatur, tetapi juga harus berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan industri. Misalkan, pemerintah membantu industri untuk mengembangkan pasar diluar negeri. Komoditi dalam negeri yang layak ekspor harus mendapatkan sokongan penuh dari pemerintah, termasuk kemudahan industri untuk mengurus perijinan dsb. Bukan rahasia umum beberapa oknum pemerintah terkesan mempersulit perusahaan dalam proses ekspor.
Selain itu, untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah hendaknya melakukan pendekatan kepada industri sekaligus mensosialisasikan UU tersebut. Pendekatan bisa dilakukan ketika melakukan pembinaan ataupun penyuluhan. Sesekali turba ke perusahaan, adalah hal yang konkret, jelas dan tepat sasaran. Jika memungkinkan, pemerintah juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan sosialisasi melalui mass media, buku panduan, baik berupa brosur ataupun baliho, seperti halnya sosialisasi pajak. Dengan demikian, industri akan secara sadar melaporkan perkembangan hasil produksi mereka.
Apabila setelah dilakukan sosialisasi dan penyuluhan tersebut masih ada perusahaan yang mbalelo, sudah sepantasnya pemerintah bertindak tegas, seperti yang tercantum pada bab X pasal 24 UU No.05 tahun 1984 dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan tambahan pencabutan Ijin Usahanya. Hanya dengan cara inilah, pemerintah dapat meminimalisir pelanggaran oleh industri nakal.


Tulisan terpublikasi Radar Bromo, Pasuruan (Jawa Pos Group)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bekal yang Tertinggal, Hati yang Pulang

Pagi tanpa kompromi Pagi masih belum disapa mentari sempurna, masih gelap, redup, sepi. Namun, jalan sudah basah, padahal semalam tak turun hujan. Persis di tikungan jalan keluar kampung. Ternyata penjual nasi-lah yang menyiram. Memang tepat di belakangnya mengalir sungai yang cukup jernih dengan debit air yang melimpah.  Meskipun sudah memasuki kemarau, tapi hujan tak pernah sungkan untuk datang. Orang bilang saat ini sedang “kemarau basah”. Kadang untuk memilih nama saja, kita kesulitan. Jangankan hati, bahasa saja orang tak sanggup menerjemahkan!  Pagi ini terburu-buru untuk berangkat, tapi setidaknya aku masih bisa menikmati sunyinya Subuh. Emakku sedang asyik mengajakku ngobrol, sampai lupa bahwa elf yang akan membawaku ke kota pahlawan, lima menit lagi akan berangkat.  Arloji yang melingkar di tangan kiriku seolah tak kenal kompromi dengan waktu. Tak pernah molor, tak juga dipercepat, pas! Arloji tak pernah ingkar janji, kecuali baterainya minta ganti atau waktunya ...

Pura-pura Banyak Gaya

Rocky Gerung dan Menkeu Baru Kalimat menggelitik dan penuh satire ini membuat bibir ini mengembang, meskipun sedikit mengering. Bahkan kulit ari-nya terasa terkoyak karena tawa ini tanpa suara, perih. Seharian duduk di depan komputer dengan "rutinitas" yang cukup menguras isi kepala. Video ini sontak membuat kacau otak, harus mereset fokus yang sedang saya lakukan dengan keras.  Siapa lagi kalau bukan ulah Rocky Gerung , si " Raja Debat ", sekaligus akademisi yang tak pernah "terbawa emosi". Namanya melejit karena begitu vokal mengkritisi kebijakan ataupun statement penyelenggara negara! Bahkan kontroversi "mengkritik" sekelas presiden pun, pernah beliau lakukan. Keren sih!  Sikap kritis yang mulai terkikis seiring "perubahan politik" dinamis. Berani beda, ketika koalisi parpol di pemerintahan semakin "gemuk". " Koalisi keroyokan " ini bukan tak beresiko, karena mayoritas parpol akan "diam" ketika jatah d...

Piknik dan Olahraga di Hutan Kota Terbesar di Kota Malang

Malang semriwing Pagi ini Malang hawanya semriwing , bahkan sejak semalam. Ditambah anginnya yang cukup kencang, merontokkan dedaunan tanaman di depan rumah. Meskipun Agustus adalah puncak kemarau, namun fakta di lapangan, hujan masih saja turun dari intensitas ringan hingga sedang.  Hujan tak merata ini, sudah cukup mendukung hawa anyeb  di Kota Pendidikan . Kemarau tak selalu kering kerontang. Salah satu cara terbaik untuk melawan dingin pagi ini ya tentu saja berjemur. Beruntung mentari pagi ini cukup terik, dengan mendung tipis menggantung di atas langit. Mumpung pada off di weekday dari rutinitas, spontan aku mengajak keluar bocil dan emaknya. Tak jauh-jauh, kami meluncur ke Lapangan Rampal .  Anak wedok memilih mengenakan sepatu dengan kaos kaki panjang, menutup hingga persis di bawah lutut. Sepatu putihnya itu menantang warna kaos kakinya yang kontras, merah menyala! Lucunya dia menggunakan daster tanpa lengan. Emaknya langsung komplain, "Sebentar ku ambil jaket"...